Wednesday, July 20, 2011

Postmodernisme Berpapasan dengan Gereja: Quo Vadis, Christiane?

Gereja Kristus sudah berumur kurang lebih 2000 tahun. Dalam peziarahannya di dunia, akhir-akhir ini Gereja bertemu dengan fenomena-fenomena yang cukup asing di matanya. Fenomen-fenomen ini muncul dari aliran ideologi Postmodernisme. Postmodernisme merupakan aliran pemikiran yang belum berumur satu abad. Namun, dalam usianya yang masih sangat muda itu ia sudah mewarnai berbagai aspek kehidupan manusia. Mau tidak mau Gereja akhirnya harus bertemu dengan Postmodernisme karena berada dalam locus (tempat) yang sama, yakni dunia.

Dalam tulisan ini, penulis akan membahas tentang momentum ketika Postmodernisme berpapasan dengan Gereja. Untuk itu, pertama-tama penulis akan membahas tentang apa dan bagaimana Postmodernisme mewujud dalam kehidupan manusia. Dengan berbekal pemandangan panoramik ini penulis berusaha menjabarkan kesan pertama (first impression) Postmodernisme ketika berpapasan dengan Gereja untuk memberi gambaran lebih lanjut tentang bagaimana masyarakat Postmodern melihat Gereja. Akhirnya, Bagaimana respon yang perlu diberikan oleh Gereja agar perjumpaannya dengan Postmodern ini menjadi “perjumpaan yang membahagiakan” merupakan bagian akhir dari tulisan ini.

POSTMODERNISME

Pengertian

Pertemuan pertama dengan terminus “Postmodern” mungkin agak membingungkan bagi sebagian orang. Bagaimana tidak? Apa yang hendak dikatakan dengan term ini? Kata “post” biasa diartikan sebagai “sesudah”, sedangkan kata “modern” sering kali dikaitkan dengan arti “jaman sekarang” atau “canggih”[1]. Lalu, apa makna dari “sesudah jaman sekarang” atau “sesudah canggih”? Kata Postmodern mendapatkan artinya yang paling tepat jika didudukkan dalam ranah kajian ideologi (“isme-isme”). Postmodernisme merupakan ideologi pemikiran yang muncul sesudah modernisme. Ideologi ini tergolong baru sehingga para ahli pun belum dapat merumuskan arti definitifnya secara komprehensif[2]. Namun demikian, ada beberapa prinsip dan aspek tentang Postmodernisme yang dapat digali dengan mengumpulkan berbagai definisi dari berbagai sumber dan dari fenomena Postmodern dalam masyarakat kini.

Postmodernism is a tendency in contemporary culture characterized by the rejection of objective truth and global cultural narrative. It emphasizes the role of language, power relations, and motivations; in particular it attacks the use of sharp classifications such as male versus female, straight versus gay, white versus black, and imperial versus colonial[3]. Hal-hal yang ditolak (to reject) oleh Postmodernisme di atas merupakan produk-produk dari modernisme. Posmodernisme lahir sebagai kritik atas Modernisme[4]. Bahkan bisa dikatakan bahwa Postmodernisme memposisikan dirinya sebagai anti-modernisme[5]. Ia merupakan ideologi yang menolak segala bentuk dan hasil modernisme. Ia bahkan bukan sekedar ideologi/suasana intelektual saja karena penolakan terhadap modernitas dilakukannya dalam berbagai aspek mulai dari tema-tema filosofis metafisis (misalnya: kesadaran manusia, kebenaran, epistemologi), spiritualitas, hingga dalam bidang yang nampak secara fisik (misalnya: arsitektur, seni, teater, tulian fiksi, cara berpakaian). Dengan kata lain Postmodernisme merupakan cara pikir dan sederetan wujud kebudayaan yang meragukan sambil menolak ide-ide, prinsip-prinsip, dan nilai-nilai yang dianut oleh modernisme[6]. Untuk dapat melihat Postmodernisme secara jelas, penulis membanding-bandingkan perwujudannya dengan Modernisme yang ditolaknya.

Perwujudan Postmodernisme[7]

- Dalam tema-tema metafisis

Kritik utama yang disampaikan oleh Postmodernisme ialah soal KEBENARAN. Pemahaman manusia modern senantiasa menghubungkan kebenaran dengan rasio. Hal ini menjadikan rasio dan logika sebagai tolok ukur kebenaran. Kebenaran dimengerti sebagai kesesuaian antara rasio dan realitas[8]. Karena kebenaran selalu diukur dengan rasio maka manusia modern selalu berusaha mencari kebenaran yang ultima yang tidak bercacat lagi secara rasio. Dengan demikian kebenaran tersebut dapat menjadi kebenaran universal bagi seluruh animal rasionale (umat manusia) di bumi.

Postmodernisme mencari suatu tolok ukur yang lebih tinggi dan dalam daripada rasio. Lantas, Mereka menemukannya dalam cara-cara nonrasio, yang biasanya ditolak oleh modernisme, yakni melalui emosi dan intuisi. Kritik penggunaan emosi dan intuisi oleh Postmodernisme ini adalah kecenderungan modernisme untuk menjadikan manusia sebagai pribadi-pribadi yang otonom, “dingin” (tidak berperasaan) dan rasional. Penggunaan emosi (perasaan), intuisi, dan kognisi dalam Postmodernisme berharap dapat menjadikan manusia tampil sebagai pribadi yang lengkap, “seutuhnya” dan otentik secara holistik. Dimensi holistik inilah yang akhirnya membawa pada kesadaran bahwa keyakinan dan pemahaman manusia akan kebenaran senantiasa tidak pernah terlepas dari konteks dimana manusia itu berada. Kebenaran merupakan ekspresi dari komunitas tertentu. Dengan demikian, kebenaran selalu bersifat lokal, ada bersama dengan budaya setempat dan dinamis. Michel Foucoult[9] merupakan salah satu filsuf yang menyetujui hal ini. Secara terang-terangan mereka menolak adanya kebenaran yang bersifat universal, melampaui budaya dan permanen karena hal itu sama dengan menisbikan semua konteks-konteks manusia. Mereka juga menolak jika kebenaran hanya ditentukan oleh sekelompok orang saja. Penolakan ini disebabkan karena keraguan Postmodern terhadap orang-orang yang berotoritas tersebut untuk memahami konteks masing-masing manusia secara holistik.

Masyarakat Postmodernisme tidak berkeberatan dengan adanya begitu banyak hal yang disebut sebagai kebenaran bertebaran di sekitar mereka dan bahkan mereka percaya bahwa kebenaran-kebenaran itu dapat hidup berdampingan secara harmonis. Dari poin ini dapat disimpulkan bahwa kebenaran Postmodernisme menganut sikap relativisme dan pluralisme. Namun demikian, nuansa relativisme yang dihadirkan tidak selalu negatif dan individualistis seperti relativisme yang dipahami oleh modernisme dimana pendapat pribadi dijunjung tinggi dan tidak memperhatikan yang lain. Relativisme dalam Postmodernisme mengacu pada kebenaran yang diyakini oleh sekelompok orang dan bukan hanya pribadi-pribadi.

Karena berada dalam komunitas/konteks tertentu dan bersifat dinamis, dalam memikirkan kebenaran masyarakat Postmodern tidak terlalu mementingkan pemikiran yang sistematis dan logis. Premis-premis yang dahulu dianggap bertentangan pun dengan tenang dapat mereka rangkaikan satu sama lain. Masyarakat Postmodern tidak merasa perlu untuk membuktikan diri mereka benar atau salah karena konteks dan situasi yang berbeda senantiasa melahirkan konsep kebenaran yang berbeda-beda pula. Mereka tidak canggung untuk mengatakan, “Inilah kebenaranku dan sekarang katakanlah kebenaranmu!” dan dalam memberikan pandangan tentang kebenaran mereka pun tidak malu-malu mengatakan, “Apa yang benar bagi kami, mungkin saja salah bagi Anda. Sebaliknya juga apa yang salah bagi kami, mungkin benar, cocok dan sesuai dalam konteks Anda.”[10]

Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat Postmodern anti terhadap rasiosentris (berpusat/berkutat pada rasio) modernisme, univeralitas kebenaran, dan kebenaran yang diputuskan oleh otoritas. Sebaliknya, karena mereka memperhatikan emosi (perasaan), intuisi dan konteks dalam melihat kebenaran, maka mereka percaya akan multiversalitas[11] kebenaran yang dapat hidup berdampingan. Terwujudnya kebenaran-kebenaran lokal patut diperjuangkan karena dengan demikian manusia akan menjadi semakin otentik.

- Dalam bidang yang nampak secara fisik

Fenomena Postmodern dapat dengan mudah kita amati dalam keseharian kita. Mungkin selama ini fenomena ini tidak disadari karena “fenomena Postmodern yang nampak” biasa dikaitkan dengan kata “kreativitas”, “nyleneh (bhs. Jawa artinya: aneh-aneh, di luar kebiasaan) atau “out of ordinary”.

Dalam hal-hal yang tampak oleh mata (misalnya dalam: arsitektur, seni, tarian, cara berpenampilan) modernisme selalu mengaitkan nilai keindahan dengan kesatuan dan integritas. Sesuatu dianggap indah jika bisa menampakkan kesatuan integritasnya dengan apik. Integritas ini juga sering dikaitkan dengan “kemurnian” dan bukan “campuran”. Modernisme sering kali juga meninggalkan cara-cara tradisional yang berbau mistik dan nonfungsional.

Melawan itu semua Postmodern menampilkan tepat apa yang disebut “ke-tidak indah-an” oleh modernisme untuk mengkritik cara pandang modernisme tentang keindahan. Sebagai contoh dalam seni bangunan (arsitektur). Arsitektur modern biasa membangun dengan bentuk-bentuk yang sederhana untuk menunjukkan integritas dan kesatuannya. Perwujudan hal ini dengan mudah dapat dilihat di lingkungan sekitar kita. Banyak sekali contoh-contoh bangunan perkantoran pencakar langit yang dibangun menurut arsitektur modern. Bentuk-bentuk bangunan itu biasanya sederhana (misalnya: bentuk balok, silinder, kubus, segitiga ). Bahkan, hampir seluruhnya menekankan soal kesederhanaan ini (maksudnya: jika suatu bangunan berbentuk balok, hendaknya jangan dicampur dengan bentuk lain sehingga misalnya menjadi bentuk balok yang di atasnya meruncing seperti segitiga/menggembung seperti bola). Sebuah bangunan hendaknya mencerminkan satu makna tunggal yang integral. Bertolak belakang dengan hal itu, arsitek posmodern berusaha menghancurkan “gaya tunggal” modernisme ini dengan “banyak gaya”-nya. Ia mencampurkan berbagai gaya bangunan dari berbagai era sejarah. Ia mencampurkan berbagai gaya bangunan mulai dari zaman kuno, renaisans, abad pertengahan, sampai pada gaya yang mutakhir. Oleh beberapa ahli seni bangunan hal ini dianggap sebagai langkah destruktif yang menghancurkan keutuhan gaya-gaya historis. Namun, Postmodern memiliki refleksi mendalam untuk menjawab hal ini.

Penolakan Postmodern terhadap arsitektur modern didasarkan pada satu prinsip, yakni prinsip simbolis. Oleh karena itu, sering kali Postmodern dengan sengaja memasang banyak ornamen yang sering kali dihindari oleh modernitas. Seni modern, karena mengejar kesatuan makna, sering kali menghilangkan berbagai ornamen dan mengukur semua gayanya dengan “kaidah fungsi”. Apakah ornamen itu mempunyai fungsi yang mendasar? Kalau tidak lebih baik dihilangkan saja. Kerap kali seni bangunan modern menjadi kering karena hal ini dan kehilangan dimensi artistiknya. Sebaliknya, Postmodern dengan sengaja menampilkan kembali gaya-gaya tradisional untuk memunculkan kembali “unsur rasa” dan imajinasi yang dipasung oleh modernitas. Contoh dekat yang dapat diamati adalah bangunan gereja. Seni bangunan gereja modern sering kali sangat simpel dan menghilangkan gaya menara-menara tinggi kuno gereja pada masa lalu karena dianggap tidak ada alasan fungsi yang cukup untuk mempertahankannya. Postmodern menghadirkan kembali nuansa gereja-gereja menara itu dalam seni bangunannya karena merasa bahwa tingginya bangunan katedral itu dapat membawa mata manusia pada kisah dan nuansa mistik yang melampaui rasio manusia. Lebih luas lagi dapat disimpulkan bahwa kaum Postmodern membangun, mencipta lagu, melukis, dan berteater dengan kekuatan kreativitas dan imajinasinya dengan cara mencampuradukkan segala sesuatu dengan bebas. Inilah kritik kaum Postmodern terhadap kaum modern.

POSTMODERN BERPAPASAN DENGAN GEREJA

Dalam bagian ini penulis mencoba mengimajinasikan bilamana Postmodern seperti yang sudah digambarkan dalam bagian sebelumnya berpapasan dengan Gereja. Pengenalan Gereja terhadap Postmodernisme sudah sering ditulis dalam berbagai referensi[12]. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahasnya. Pembahasan yang masih jarang dilakukan ialah soal “Pengenalan macam apa yang akan didapatkan jika penulis menggunakan sudut pandang Postmodern dalam melihat Gereja?”

Sebuah kesan pertama (First Impression)

Perjumpaan dengan seseorang baru disebut sebagai “perjumpaan sesungguhnya” bila ada kesan yang terbentuk sesudah perjumpaan tersebut. Kerap kali kesan pertama tersebut sangat menentukan dalam usaha menjalin hubungan selanjutnya. Oleh karena itu, dalam ranah ilmu komunikasi, kesan pertama memiliki kemendesakan untuk dibangun dengan baik. Namun, tetap saja apa yang dinamakan kesan pertama sangat perlu diselidiki lebih lanjut tentang kebenarannya terlebih konsistensinya karena kesan pertama tentu saja hanya akan berisi soal hal-hal superfisial yang tampak saja. Banyak “kelebihan yang tak tampak” tidak dapat ditangkap saat kesan pertama tersebut. Demikian pula ketika Postmodern berpapasan/berjumpa dengan Gereja. Pasti ada kesan-kesan pertama yang terbentuk dalam kaum Postmodern tentang Gereja. Berikut ini adalah beberapa pengenalan yang ditemukan oleh penulis dengan membandingkan antara apa yang ada dalam Gereja dengan pemandangan panoramik Postmodern di bagian sebelumnya.

Aspek-aspek di dalam Gereja yang “menyenangkan”[13] bagi Postmodernisme

Kesan pertama kerap kali memunculkan pertimbangan-pertimbangan yang mempengaruhi keputusan like-dislike terhadap pribadi seseorang. Penulis menemukan paling tidak ada tiga hal dalam diri Gereja yang secara sekilas akan tampak “menyenangkan” bagi Postmodernisme, yakni: ekumenisme, inkulturasi, dan gerakan karismatik. Pertama, tentang Ekumenisme. Gerakan ekumenisme ialah kegiatan dan usaha untuk mendukung kesatuan umat Kristen. Di dalamnya ada unsur-unsur menghindari kata-kata, penilaian dan tindakan yang tidak cocok dengan situasi saudara-saudari yang terpisah, memberi kesempatan bagi mereka untuk menguraikan ajaran persekutuannya demi penghargaan dan pemahaman kepada mereka yang lebih sungguh dan koreksi diri sendiri agar menjadi lebih baik[14]. Iklim seperti ini dirasa cocok dan sangat sesuai bagi kaum Postmodern. Memang kaum Postmodern tidak mengusahakan kesatuan sebagaimana Gereja, tetapi mereka sungguh-sungguh berusaha untuk merayakan perbedaan dengan cara menghargai, mengerti dan memahami ‘yang lain’ sama seperti usaha Gereja terhadap ‘saudara-saudari yang terpisah’.

Kedua, tentang Usaha Inkulturasi. Inkulturasi merupakan terminologi khas umat Kristiani yang ingin mengatakan suatu proses presentasi ajaran Gereja dalam budaya-budaya non- Kristiani. Dorongan untuk berinkulturasi didasari oleh semangat inkarnasi Sang Putra yang rela “mengosongkan diri-Nya sendiri, dan mengambil rupa seorang hamba, dan menjadi sama dengan manusia” (Fil 2:7). Proses ini bukan sekadar soal adaptasi luaran semata-mata, sebab inkulturasi berarti suatu transformasi nilai-nilai kebudayaan otentik secara mendalam melalui proses integrasi mereka ke dalam kekristenan dan meresapnya kekristenan ke dalam berbagai kebudayaan umat manusia. Maka, proses ini adalah proses yang mendalam dan menyeluruh yang mencakup, pesan Kristen dan juga refleksi serta praktek Gereja universal yang diperkaya dengan bentuk-bentuk ungkapan dan nilai-nilai dari Gereja-gereja lokal[15]. Singkat kata, inkulturasi yang dilakukan oleh Gereja mau mendorong agar umat beriman dapat beriman melalui budayanya sendiri. Dengan demikian iman dapat dihayati dengan lebih baik mendalam. Kaum Postmodern pun melihat Inkulturasi sebagai nilai yang positif dalam diri Gereja. Inkulturasi berarti pengakuan Gereja atas kearifan lokal. Gereja sadar bahwa kehadirannya sebagai orang asing di suatu tempat hanya akan menjadikan seseorang beriman secara superfisial. Gereja pun tidak lagi memandang perlu untuk menyamaratakan semua unsur dalam peribadatan sampai sekecil-kecilnya. Inilah yang dimaksud oleh Postmodern menjadi manusia yang otentik, yang hidup dari konteks asalnya, meyakini kepercayaan/imannya dari konteksnya sendiri . Inkulturasi juga memungkinkan untuk memasukkan “banyak gaya” seperti gaya khas Postmodern dalam mencipta sesuatu.

Ketiga, gerakan karismatis. Kaum Postmodern akan “tersenyum senang” melihat gerakan yang relatif baru dalam Gereja ini. Harus diakui ada pandangan bahwa gerakan karismatis lahir sebagai ungkapan pencarian umat beriman akan kepuasan hati dalam beribadat. Umat beriman sering kali merasakan kekeringan dalam perayaan liturgi, maka mereka mencari “sumber air” sekunder untuk dapat memuaskan kehausan jiwa mereka untuk tersapa. Memang Perayaan Liturgi sendiri mengandung kekayaan yang tidak akan pernah habis untuk digali. Namun, kekayaan makna ini sering kali kering dan tidak menyentuh perasaan umat beriman. Gerakan karismatis muncul bukan sebagai gerakan yang bersifat separatis (memisahkan diri) melainkan sebagai gerakan yang komplementaris (bersifat melengkapi/mengakomodasi kebutuhan umat beriman). Dalam ibadat karismatis umat beriman memang lebih dimungkinkan untuk mengungkapkan perasaan (emosi) dan intuisinya daripada melulu makna-makna yang hanya ditangkap oleh rasio/akal budi melulu. Lagu-lagu dan susunan acara ibadat sering kali disusun dengan gaya piramidal yang menanjak-berpuncak-menurun kembali. Dalam kacamata Postmodern gerakan karismatis ini sangat menunjukkan adanya semangat yang sama untuk “berontak” dari suasana rasiosentris. Ada arah yang sama antara yang dikehendaki umat beriman dan kaum Postmodern, yakni penggunaan kembali emosi (perasaan) dan intuisi yang sering kali ditekan.

Ketiga hal dalam Gereja ini, yakni: Ekumenisme, Inkulturasi, dan Gerakan Karismatis, bisa jadi memang merupakan pengaruh Postmodern terhadap Gereja. Namun, bisa juga bahwa gerakan ini muncul sebagai antisipasi Gereja sendiri tanpa pengaruh dari Postmodern. Poin penting yang dapat disimpulkan adalah ketiga hal tersebut merupakan bukti bahwa Gereja tetap memiliki perhatian yang besar terhadap “apa yang terjadi” maupun “apa yang akan terjadi” dalam dunia ini karena dunia merupakan locus theologicus Gereja (tempat Gereja berteologi).

Aspek-aspek di dalam Gereja yang “tidak menyenangkan”[16] bagi Postmodernisme

Sebaliknya, selain hal yang “menyenangkan”, penulis juga menemukan paling tidak ada tiga hal dalam diri Gereja yang secara sekilas akan tampak “tidak menyenangkan” bagi Postmodernisme, yakni: Magisterium Gereja, Dogma Gereja, dan kokohnya Filsafat Kristiani. Ketiga hal ini secara sekilas tampak bertentangan dengan prinsip dan semangat Postmodern. Pertama, tentang Magisterium Gereja. Magisterium Gereja merupakan bagian dari Gereja yang bertugas untuk menjaga kemurnian ajaran Gereja. Dengan demikian merekalah yang menjadi penentu ortodoksi (benar-salahnya) suatu ajaran bagi Gereja. Kuasa otoritas demikianlah yang cukup ditentang oleh Postmodern. Postmodern meragukan otoritas para penentu kebenaran karena mereka ragu bahwa para penentu kebenaran tersebut dapat memahami konteks masing-masing “manusia yang ditentukan kebenarannya tersebut” secara holistik. Dengan bahasa sederhana hal ini dapat dirumuskan dengan pertanyaan, “Seberapa jauh para uskup, baik di Indonesia maupun di luar negeri, mengenal kehidupan umat beriman di seluruh dunia sehingga mereka mempunyai otoritas untuk menentukan kebenaran suatu ajaran?”

Kedua, tentang Dogma Gereja. Karena merasa memiliki ajaran yang tidak terputus mulai dari jaman para rasul, Gereja merasa diri yakin bahwa ajarannya merupakan sebuah pencerahan kebenaran yang universal. Bahkan, pada masa-masa yang lampau Gereja yakin bahwa ajaran kebenarannya ini bersifat suprakultur (di atas budaya/kultur) sehingga budaya yang bertentangan dengan ajaran Gereja harus dikalahkan. Pandangan ini pada jaman sekarang sudah berkurang secara signifikan tetapi bentuk-bentuk pelaksanaannya secara halus masih bisa kita temui di sana-sini. Postmodern cenderung melawan adanya ajaran yang bersifat universal dan permanen. Kebenaran selalu bersifat lokal, ada bersama dengan budaya setempat dan dinamis. Kebenaran yang bersifat universal sering kali sulit sekali dipertahankan karena konteks jaman akan selalu berubah dari waktu ke waktu.

Ketiga, kokohnya Filsafat Kristiani. Fides quaerens intellectum. Iman membutuhkan pengertian. Mungkin pepatah inilah yang melatarbelakangi munculnya sekelompok besar pemikir yang memfokuskan studi mereka untuk terus membangun suatu filsafat kristiani. Hasilnya dapat kita rasakan pada jaman sekarang. Sekurang-kurangnya dapat dikatakan bahwa tidak ada segi dari iman yang tidak bisa dijelaskan secara rasional. Memang ada beberapa segi yang rasio manusia tidak mampu untuk mengungkap semua aspeknya. Segi ini biasa digelari dengan atribut misteri. Di satu sisi usaha untuk menyusun suatu filsafat kristiani yang kokoh memang baik dan patut mendapat pernghargaan tersendiri, tetapi di sisi lain, dari kacamata Postmodern misalnya, kekokohan filsafat kristiani ini dapat menjadi simbol rasiosentris (berpusat/berkutat pada rasio). Karena sibuk menyusun argumentasi-argumentasi teologis, yang menyegarkan bagi sebagian orang, tetapi juga kering bagi sebagian besar umat beriman, sering kali Gereja lupa untuk memberikan penghiburan batin kepada mereka yang bersedih dan membangkitkan semangat bagi mereka yang letih lesu dan berbeban berat, bukan melulu melalui pernyataan-pernyataan teologis tetapi lebih pada sikap empati yang menyentuh sampai ke kedalaman hati.

Ketiga hal dalam Gereja ini, yakni: Magisterium Gereja, Dogma Gereja, dan Filsafat Kristiani dapat dikatakan sebagai “produk-produk lama” jika dibandingkan dengan Ekumenisme, Inkulturasi dan Gerakan Karismatik. Dengan melihat kembali uraian di atas dapat disimpulkan secara garis besar bahwa “produk-produk lama” ini kembali mendapat tantangan seperti sudah pernah terjadi pada jaman-jaman sebelumnya. Sikap Gereja yang dewasa dan tidak terprovokatif sangat diperlukan untuk dapat menjawab tantangan jaman dari Postmodernisme.

QUO VADIS, CHRISTIANE?[17]

Perjumpaan dengan Postmodernisme merupakan perjumpaan dengan sebagian besar pola pikir dan pola tindakan manusia jaman sekarang. Untuk itu, ketika Postmodernisme menyapa Gereja, sudah seharusnya ia bisa memberikan sapaan yang tepat pula terhadap Postmodernisme sehingga Gereja dapat merangkul Postmodernisme dan berdialog dengannya. Dialog itu akan melahirkan pemahaman dan pembelajaran bagi Gereja untuk melihat peluang-peluang untuk dapat mengkomunikasikan dirinya di jaman Postmodern ini. Mengganggap Postmodernisme sekedar sebagai mode intelektual yang kosong dan reaksioner, dengan buru-buru dan sembrono, sebenarnya adalah kenaifan dan kedangkalan tersendiri[18]. Dalam tulisan ini, menurut penulis, Gereja harus bisa memberikan dua hal, yakni: pertama, memberikan tanggapan Gereja atas kesan pertama Postmodern tentang dirinya dan kedua, membuat strategi agar dapat berinteraksi dengan manusia di jaman Postmodern ini.

Tanggapan Gereja atas kesan pertama Postmodern tentang dirinya

Karena merupakan kesan pertama, Gereja tidak perlu berbangga hati ataupun sebaliknya bersikap gusar terhadap kesan yang ditangkap oleh Postmodern. Gereja justru harus memperkenalkan diri lebih lanjut kepada Postmodern agar keduanya semakin saling mengenal. Kesan positif tentang Gereja muncul karena dalam pandangan Postmodern usaha-usaha Gereja dalam ekumenisme, inkulturasi dan gerakan karismatis menunjukkan sikap toleransi dan penghargaan Gereja terhadap “yang lain”. Namun, agar tidak disalahpahami, sikap yang demikian bukan hanya didasarkan pada sikap menghargai keanekaragaman saja. Tindakan Gereja ini didasarkan atas kerinduan Gereja untuk mewujudkan suatu kesatuan yang universal. Kesatuan yang dimaksud ialah pertobatan semua manusia kepada nilai-nilai Injil dan dengan demikian mereka dapat diselamatkan demi kemuliaan Allah[19].

Tentang kesan yang negatif terhadap Gereja, perlu dijelaskan pula alasan Gereja untuk mempertahankan struktur yang demikian. Gereja sendiri sebenarnya sudah melihat tuntutan untuk berubah sesuai dengan keadaan jaman. Namun, tetap ada tarik-menarik yang terjadi antara nilai “otentisitas” dan “progresivitas”. Hal yang dihindari oleh Gereja adalah progresivitas yang mencabut Gereja dari akarnya. Dari sudut pandang ini seharusnya Postmodern dapat mengerti disposisi Gereja, yakni menjaga otentisitasnya. Di balik otoritas Magisterium, Dogma Gereja, dan Filsafat Kristiani ada usaha untuk menjaga otentisitas Gereja dan bukan tanpa sebab. Bukankah otentisitas ini juga yang dikejar oleh kaum Postmodern? Poin ini menjadi poin yang penting untuk digarisbawahi karena mau tidak mau Gereja akan menghadapi pertanyaan yang sama dari umat beriman yang mulai mengenal Postmodernitas.

Strategi berinteraksi dengan Masyarakat Postmodern

Perjumpaan dengan Postmodern seharusnya juga memberikan kepada Gereja pengenalan tentang prinsip dan cara pikir Postmodern. Alih-alih menganggapnya sebagai ancaman akan lebih baik jika Gereja bisa berdialog dengannya. Setelah melihat panoramik Postmodern di atas, ada beberapa peluang yang dapat digunakan sebagai strategi Gereja untuk dapat berinteraksi dengan masyarakat Postmodern.

- Inkulturasi yang berani

Inkulturasi sebenarnya harus didasarkan pada suatu kebebasan yang dewasa dalam roh. Keseragaman (uniformitas) adalah cara murahan untuk mencapai kesatuan (unitas). Hal ini perlu ditanamkan dari awal untuk menghindari sikap takut mengambil resiko/takut salah yang menghalangi kreativitas berinkulturasi. Prinsip ini punya nuansa yang cukup berbeda dengan prinsip yang menekankan persetujuan uskup/otoritas setempat terlebih dahulu dan kesesuaian dengan Gereja universal. Walaupun kedua hal itu penting dan perlu secara mutlak, penekanan yang terlalu banyak akan mengakibatkan ketakutan untuk berinkulturasi. Seorang Uskup seharusnya berperan menciptakan suasana yang kondusif agar tercipta kebebasan berkreasi ini. Tentang prinsip kesatuan dengan Gereja Universal, penting untuk segera dicari prinsip-prinsip kesatuan yang benar-benar fundamental, sehingga muncul ruang kebebasan bagi para petugas pastoral untuk berkreasi. Umat beriman Postmodern sangat mengharapkan sebuah inkulturasi yang mendalam dan bukan hanya di permukaan saja, karena hanya dengan cara inilah mereka dapat menikmati nuansa beriman secara lokal.

- Mewartakan Injil dalam dunia profan

Masyarakat Postmodern sangat menyukai “banyak gaya”/gaya campuran dalam mencipta dan berpikir. Mereka tidak terlalu mementingkan pemikiran yang sistematis dan logis. Premis-premis yang dahulu dianggap bertentangan pun dengan tenang dapat mereka rangkaikan satu sama lain. Masyarakat Postmodern tidak merasa perlu untuk membuktikan diri mereka benar atau salah karena konteks dan situasi yang berbeda senantiasa melahirkan konsep kebenaran yang berbeda-beda pula. Sebenarnya, hal ini dapat dilihat Gereja sebagai peluang untuk mewartakan Injil dalam dunia profan. Ini merupakan kesempatan Gereja untuk mewartakan kebenaran Injili. Mengapa Gereja tidak mencoba membuat suatu buku bermutu yang menggunakan premis-premis khas kristiani secara lantang dalam kajian-kajian ilmu profan (misalnya: dalam disiplin-disiplin sosiologi, psikologi, antropologi, ekonomi, dsb) sebagai bentuk pewartaan? Bukankah banyak awam dan kaum klerus yang berkompeten dalam kedua bidang tersebut (baik profan maupun religius)? Memang, pada mulanya usaha ini mungkin akan dianggap aneh oleh sebagian besar orang dengan alasan perbedaan konteks dan macam-macam lainnya. Namun, mengapa Gereja tidak mencobanya jika iklim pemikiran Postmodern membuka kemungkinan tersebut?

- Peninjauan kembali usaha untuk terus menggali kekayaan teologis Gereja

Perjumpaan dengan Postmodern juga bisa dijadikan sebagai cermin bagi Gereja untuk melihat dirinya. Dalam diskusi-diskusi internal Gereja sering kali yang masih ditekankan adalah soal kekayaan makna teologis. Pandangan Postmodern bisa dijadikan sebagai cermin “Sejauh mana makna-makna teologis yang telah tersusun dalam buku-buku teologis dapat dinikmati oleh kaum beriman?” Jangan sampai karena terlalu terfokus pada penggalian makna-makna ini Gereja menjadi acuh tak acuh terhadap reaksi umat yang tetap merasa kekeringan dan tidak tersegarkan oleh makna-makna teologis yang bersifat akademis. Mungkin Gereja perlu mulai membuat sesuatu yang tidak melulu memuaskan akal budi dengan makna-makna simbolis, tetapi juga memperhatikan aspek afeksi secara serius. Dalam refleksi penulis, selama ini sisi afektif sangat kurang diperhatikan. Contoh yang dekat dengan kehidupan Gereja adalah soal pemilihan lagu-lagu liturgis. Dalam pemilihan lagu-lagu liturgis yang diutamakan adalah makna teologisnya, meskipun lagu itu akhirnya kering. Lagu yang syairnya berisi pergulatan batin dan dapat “mengaduk-aduk” perasaan sering kali dihindari karena dapat menghilangkan fokus peribadatan. Tolok ukur semacam ini perlu untuk dikaji ulang. Peribadatan yang didasarkan oleh rasa kasih hendaknya tidak selalu diukur dengan akal budi. Justru manusia harus menggunakan segala daya hati, jiwa, dan akal budinya untuk mengasihi Tuhan Allah.[20] Segi afektif sangat penting diperhatikan dalam beriman. Protes kaum Postmodern terhadap modernitas salah satunya adalah karena rasio menjadi primadona modernitas. Dengan demikian, peribadatan yang “tampan/cantik” perlu didefinisikan ulang tolok ukurnya. Biasanya ketampanan peribadatan ditentukan oleh kesesuaiannya dengan pakem-pakem/aturan-aturan yang sudah ada. Mungkin prinsip “menggetarkan hati” dapat dipakai sebagai prinsip tambahan yang dapat memperhangat suasana peribadatan.

Perjumpaan yang membawa berkat

Perjumpaan antara Gereja dengan Postmodernitas sudah tak terhindarkan lagi. Lambat laun Postmodernitas pun akan mempengaruhi umat beriman dalam berpikir dan bertindak. Oleh karena itu, sangat tidak bijaksana jika Gereja semata-mata melihat gelombang Postmodernitas melulu sebagai ancaman bagi dirinya, padahal tidak dapat dipungkiri bahwa Postmodernitas juga ikut membuka “jendela-jendela” yang selama ini masih tertutup rapat bahkan setelah Konsili Vatikan II. Gereja perlu untuk senantiasa berziarah di dunia bersama dengan pemikiran-pemikiran manusia di dalamnya agar dapat memberikan respon yang tepat kepadanya. Dengan demikian perjumpaannya dengan Postmodern dan pemikiran-pemikiran manusia selanjutnya pun dapat menjadi “perjumpaan yang membawa berkat”.



[1] Sebagai contoh: anak-anak jaman sekarang sering kali menyebut diri mereka sebagai “anak-anak modern” untuk membedakan mereka dari anak-anak tradisional/”anak-anak ndeso” (bhs. Jawa, artinya berasal dari desa/kampungan). Selain itu, kata modern sering kali digandengkan dengan kata alat-alat/peralatan sehingga term “alat-alat modern” sering kali mempunyai makna “alat-alat canggih”.

[2] Bdk. Yulia Oen, Etos Postmodern, http://www.sabda.org/reformed/etos_Postmodern diakses tanggal 29 April 2010

[3] http://en.wikipedia.org/wiki/Postmodernism diakses tangal 29 April 2010

[4] Bdk. F. Budi Hardiman, Melampaui Positivisme dan Modernitas, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2003, hal. 149 juga Yulia Oen, Op. Cit., juga Hipolitus Kewuel, Allah dalam Dunia Postmodern, Malang: Penerbit Dioma, 2004, hal. 87

[5] Yulia Oen, Op. Cit.

[6] Ibid.

[7] Bdk. Ibid.

[8] Bdk. Thomas Harming Suwarta, Memeluk Kebenaran, http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Memeluk+Kebenaran&dn=20091106172404 diakses tanggal 29 April 2010, juga Bdk. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/filsafat_ilmu/bab5-kebenaran.pdf diakses tanggal 29 April 2010

[9] Bdk. http://en.wikipedia.org/wiki/Michel_Foucault diakses tanggal 29 April 2010, juga Bdk. http://www.as.ua.edu/ant/Faculty/murphy/436/pomo.htm diakses tanggal 29 April 2010

[10] Yulia Oen, Op. Cit.

[11] melawan universalitas (unus = satu). Dengan demikian multiversalitas (multus = banyak) ingin mengungkapkan perayaan atas keberagaman dan bukan kesatuan.

[12] Ivan Kristiono, Christianity and Postmodern Culture, http://groups.yahoo.com/group/METAMORPHE/message/6384 diakses tanggal 29 April 2010, juga Bdk. Heryanto, Tantangan Postmodernisme terhadap Iman Kristen, http://www.heryanto.com/data/disertasi/Microsoft%20Word%20-%20TANTANGAN%20POSTMODERNISME%20TERHADAP%20IMAN%20KRISTEN.pdf diakses tanggal 29 April 2010, juga Bdk. A. Budi Susanto, Teologi & praksis komunitas post modern, Yogyakarta: Kanisius, 1994

[13] Kata menyenangkan di sini mengandung arti sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam gerakan Postmodernisme

[14] Bdk. KONSILI EKUMENIS VATIKAN KEDUA, Dekrit Tentang Ekumenisme, Unitatis Redintegratio, 4

[15] Bdk. Sri Paus Yohanes Paulus II, Redemptoris Missio (Tugas Perutusan Sang Penebus), terj. Frans Borgias, OFM, Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta, 1994, 52-54

[16] Kata tidak menyenangkan di sini mengandung arti tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan semangat yang terdapat dalam Postmodernisme

[17] Judul sub bab ini digunakan dengan makna yang biasa dan tidak bernuansa negatif seperti yang terdapat dalam proverbia latina

[18] Bambang Sugiarto, Postmodern Tantangan Bagi Filsafat, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1996, hal 15

[19] Bdk. KONSILI EKUMENIS VATIKAN KEDUA, Dekrit Tentang Ekumenisme, Unitatis Redintegratio, 1

[20] Bdk. Mat 22:37, “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.”


Daftar Pustaka

Dokumen Gereja

KONSILI EKUMENIS VATIKAN KEDUA, Dekrit Tentang Ekumenisme, Unitatis Redintegratio, 1.

Sri Paus Yohanes Paulus II. Redemptoris Missio (Tugas Perutusan Sang Penebus), terj. Frans Borgias, OFM. Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1994.

Buku

Anderson, Perry. Asal-usul Postmodernitas. Yogyakarta: Penerbit Insight Reference. 2004.

Hardiman, F. Budi. Melampaui Positivisme dan Modernitas. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 2003.

Kewuel, Hipolitus K. Allah dalam Dunia Postmodern. Malang: Dioma. 2004.

O’Donnell, Kevin. Postmodernisme. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 2009.

Susanto, A. Budi. Teologi & Praksis Komunitas Post Modern. Yogyakarta: Kanisius. 1994.

Sugiarto Bambang. Postmodern Tantangan Bagi Filsafat. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 1996. hal 15

Situs Internet

Heryanto. Tantangan Postmodernisme terhadap Iman Kristen. (http://www.heryanto.com/data/disertasi/Microsoft%20Word%20-%20TANTANGAN%20POSTMODERNISME%20TERHADAP%20IMAN%20KRISTEN.pdf ,diakses tanggal 29 April 2010)

Kristiono, Ivan. Christianity and Postmodern Culture. (http://groups.yahoo.com/group/METAMORPHE/message/6384, diakses tanggal 29 April 2010)

Oen, Yulia. Etos Postmodern. (http://www.sabda.org/reformed/etos_Postmodern ,diakses tanggal 29 April 2010)

Postmodernism. (http://en.wikipedia.org/wiki/Postmodernism ,diakses tangal 29 April 2010)

Suwarta, Thomas Harming. Memeluk Kebenaran. (http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Memeluk+Kebenaran&dn=20091106172404, diakses tanggal 29 April 2010)

Situs Internet Tanpa Judul

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/filsafat_ilmu/bab5-kebenaran.pdf, diakses tanggal 29 April 2010

http://en.wikipedia.org/wiki/Michel_Foucault, diakses tanggal 29 April 2010

http://www.as.ua.edu/ant/Faculty/murphy/436/pomo.htm, diakses tanggal 29 April 2010

HERMENEUTIKA KITAB SUCI DAN FILSAFAT YANG MEMPENGARUHINYA

Latar Belakang

Tugas untuk menyelesaikan skripsi Kitab Suci perikop Mat 4:1-11 yang dikerjakan oleh penulis bersamaan dengan tugas paper Filsafat Kontemporer membuat penulis sadar bahwa ternyata metode penafsiran (hermeneutika) para ahli kitab suci banyak berhubungan dengan dan bahkan sangat terpengaruh oleh perkembangan pemikiran dalam filsafat. Banyak perkembangan metode hermeneutika kitab suci muncul sebagai buah-buah dari perjumpaan antara filsafat dan teologi.

Munculnya pemikiran fenomenologis dan eksistensialis dalam dunia filsafat sempat menggoyahkan kekokohan pemikiran filsafat modern yang kaku dan cenderung kering. Dalam Gereja sendiri, perkembangan pemikiran ini justru membawa angin segar bagi metode penafsiran Kitab Suci. Perkembangan metode penafsiran kitab suci yng dipengaruhi oleh hermeneutika filosofis kontemporer justru menambah perbendaharaan metode penafsiran kitab suci dan dengan demikian menambah kekayaan makna teologis yang belum tergali dengan metode-metode sebelumnya. Perkembangan ini sungguh-sungguh mau menunjukkan bahwa Gereja ingin menghayati semboyan Ecclesia semper reformanda.

Karya tulis ini muncul dari keinginan penulis untuk sedikit memaparkan perkembangan metode hermeneutika kitab suci yang ternyata juga sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat. Karena pada dasarnya karya tulis ini merupakan paper mata kuliah Filsafat Kontemporer, maka dalam tulisan ini metode penafsiran kitab suci akan dibahas secara garis besar saja agar tidak membiaskan fokus pembicaraan. Untuk itu, penulis membatasi pembahasan pada metode historis-kritis, sinkronis dan eksistensial yang merupakan metode yang paling sering digunakan secara umum.

Pengertian Hermeneutika

Dari segi etimologis, kata hermeneutika (Inggris: hermeneutics) berasal dari kata Yunani hermeneuó: menginterpretasikan, menafsirkan, mengartikan atau menerjemahkan. Baru sekitar abad ke-17 dan ke-18 isitilah ini mulai dipakai untuk menunjukkan ajaran tentang aturan-aturan yang harus diikuti dalam mengerti dan menafsirkan dengan tepat suatu teks dari masa lampau, khususnya Kitab Suci dan teks-teks klasik (Yunani dan Romawi). Dalam ranah filsafat dewasa ini, istilah hermeneutika dipakai dalam dalam arti yang meliputi secara luas tema-tema filosofis tradisional yang berkaitan dengan masalah bahasa. Adapun pokok pembicaraan dalam hermeneutika adalah soal “mengerti” (verstehen). Pertanyaan utama yang muncul dari pokok yang demikian adalah tentang bagaimana pembaca dapat “mengerti” suatu teks yang berasal dari masa lampau, yang sangat jauh dan asing dari jaman hidup pembaca sekarang ini? Selain itu, jika teks tidak berasal dari masa lampau, masih dimungkinkan lagi timbul pertanyaan tentang bagaimana pembaca dapat “mengerti” suatu teks yang ditulis/berasal dari orang lain? Intinya adalah bagaimana pembaca dapat mengerti teks yang “memiliki jarak dengan dirinya”/bukan berasal dari dirinya sendiri. Usaha bagaimana menjembatani “keasingan” antara teks dan pembaca merupakan sesuatu yang selalu diusahakan dalam hermeneutika.

Metode Historis-Kritis

Metode hermeneutika Kitab Suci yang dianggap paling tua dalam sejarah penafsiran Kitab Suci adalah metode historis-kritis yang menggunakan pendekatan diakronis. Metode ini berfokus pada keaslian dan perkembangan teks. Metode ini disebut historis karena (a) diterapkan pada teks-teks kuno, (b) mencoba memahami makna teks tersebut dari sudut pandang historis, dan (c) mencoba menerangkan proses-proses historis yang memunculkan teks-teks biblis. Selain itu, juga disebut kritis karena dalam setiap langkahnya (dari kritik tekstual sampai redaksi) metode ini menggunakan bantuan kriteria ilmiah untuk mencapai hasil yang seobjektif mungkin. Untuk itu, metode ini meneliti penggunaan bahasa asli yang digunakan dalam teks (textual criticism); memahami kata, idiom dan susuanan gramatis dalam perkembangan bahasa (historical linguistics); meneliti bentuk asli teks/ lisan dan kehidupan sehari-hari bangsa Israel (tradition criticism); sumber-sumber teks (source criticism); cara si pengarang menyusun teks dan mengadaptasi dari sumber-sumbernya (redaction criticism) dan peristiwa-peristiwa di sekitar penyusunan/penulisan teks (historical criticism).

Metode historis-kritis yang demikian mendapat legitimasi dan peneguhan dari Scheleiermacher. Sebenarnya metode ini mau mengatasi keasingan suatu teks dengan mencoba mengerti si pengarang. Scheleiermacher berpendapat bahwa untuk dapat memahami suatu teks dengan baik seorang pembaca harus berusaha keluar dari jaman di mana dia sekarang hidup sekarang, lalu merekonstruksi jaman si pengarang dan menampilkan kembali keadaan di mana pengarang berada pada saat ia menulis teksnya. Pembaca harus membayangkan bagaimana keadaan pikiran, perasaan dan maksud si pengarang saat menulis teks tersebut. Selain itu, pembaca jaman ini harus menyamakan diri dengan pembaca asli yang kepada mereka tulisan suci ini awalnya ditujukan. Hanya melalui jalan inilah pembaca dapat mengerti dengan sungguh-sungguh isi teks dari masa lampau/tulisan orang lain. Hermeneutika dengan metode historis-kritis dengan tegas mengambil alih tesis tentang makna tunggal: pada saat yang sama sebuah teks tidak mungkin memiliki lebih dar satu makna. Pendapat Scheleiermacher ini mendapat dukungan dari Wilhelm Dilthey (1833-1911). Dilthey menimpali juga bahwa memang pembaca tidak dapat menghayati secara langsung (erleben) peristiwa-peristiwa dari masa lampau, tetapi pembaca dapat membayangkan bagaimana si pengarang dulu menghayati peristiwa-peristiwa tersebut (nacherleben).

Walaupun metode historis-kritis inilah yang kerapkali dipilih oleh sebagian besar ekseget, metode ini tidak lepas dari kelemahan. Adapun beberapa kritik dan kelemahan dari metode ini yakni (a) banyak kitab (khususnya PL) bukanlah buatan/hasil karya seorang pengarang tunggal, tetapi mempunyai sejarah yang panjang, dengan demikian usaha untuk membayangkan “keadaan si pengarang” adalah mustahil karena penagrangnya banyak sekali; (b) cara kerja metode historis yang demikian mendetail mengharuskan seseorang memiliki pengetahuan yang cukup dalam dan lengkap tentang sejarah dan keadaan jaman penulisan kitab suci bila ingin menafsirkannya. Padahalnya, hingga saat ini pun, jumlah orang-orang yang memiliki kompetensi demikian sungguh terbatas. Jumlah ini berbanding terbalik dengan kebutuhan umat akan penafsiran Kitab Suci dalam kehidupan mereka sehari-hari; (c) metode historis kritis yang berfokus pada si pengarang kerapkali justru meniadakan peran serta roh kudus dalam penulisan kitab ini dan dengan demikian membatasi diri pada penyelidikan teks secara historis melulu dan tidak memperhatikan dan mengakui kemungkinan-kemungkinan makna lain yang dinyatakan pada tahap-tahap selanjutnya dari pewahyuan alkitabiah dan sejarah gereja; juga (b) ada keraguan yang mendalam dari kaum eksistensialis bahwa seseorang sungguh dapat “meninggalkan” jaman tempat ia hidup sekarang dan “beralih” ke jaman si pengarang. Menurut kaum eksistensialis prasyarat seperti ini sungguh mustahil untuk dilakukan.

Metode Analisis Literer

Metode Analisis Literer yang menggunakan pendekatan sinkronis (with(in) time) mencoba mengisi kekurangan dari metode historis-kritis. Penafsiran dengan metode ini melihat sebuah teks sebagai bentuk final, sebagaimana ada dan terjilid dalam kitab suci di hadapan pembaca sekarang ini. Metode ini tidak tertarik untuk melihat “jauh ke belakang’ teks (tradisi lisannya, proses redaksional teks, penambahan dan pengulangan teks, sumber-sumber yang digunakan oleh teks, dsb). Metode ini memberikan perhatian istimewa untuk menganalisis teks itu sendiri dan teks dalam relasinya dengan dunia yang tergambar dalam teks itu sendiri. Untuk itu, metode ini meneliti jenis dan bentuk teks (literary criticism); menganalisis cerita dalam teks, termasuk alur, tokoh dan peristiwa baik yang tersurat maupun tersirat (narrative criticism); mencoba memahami cara, strategi dan struktur yang digunakan dalam teks untuk mempengaruhi pembaca dan bagamaina efek yang ditimbulkannya (rhetorical criticism); meneliti kata per kata yang digunakan dalam teks, struktur gramatikal dan sintaksis dari teks; mengkaji arti semantis kata yang digunakan dalam teks; meneliti persepsi dunia dalam teks, ciri budaya penulisan, pendengar/pembaca dan komunitas tujuan teks tersebut ditulis (social-scientific criticism).

Metode analisis literer yang berusaha kembali kepada teks itu sendiri tampaknya muncul setelah gelombang fenomenologi. Slogan fenomenologis Husserl back to things themselves tampaknya menjadi nafas dari metode penafsiran analisis literer ini. Penafsir tidak perlu lagi direpotkan untuk melihat jauh ke belakang teks dan memiliki segudang pengetahuan tentang sejarah-sejarah penulisan kitab, melainkan cukup memfokuskan diri dengan teks yang ada di hadapannya sekarang. Segala bentuk asumsi, pengandaian, bayangan, dan imajinasi penafsir justru harus disingkirkan jauh-jauh bila teks sendiri tidak mengatakan hal itu. Tekanan pada poin yang terakhir ini kerapkali menjadi bumerang bagi pengguna metode analisis literer karena ada keraguan yang mendalam bahwa manusia bisa terlepas dari segala asumsi yang melekat pada dirinya.

Fokus penyelidikan Kitab Suci dengan menggunakan metode diakronis dan sinkronis tampaknya ingin mengupas dua dunia dalam teks, yakni dunia yang ada “di dalam” teks itu sendiri (the world ‘of’ or ‘within’ the text) dan dunia “di belakang” teks (the world behind the text). Oleh karena itu, ekseget yang menafsirkan teks dengan mengkombinasikan kedua metode ini, historis-kritis dan literer, biasanya justru menampakkan ketumpangtindihan tafsiran karena tafsiran akibat dari pengetahuan sejarah seringkali tidak tercantum dalam teks itu sendiri. Untuk itu, beberapa penafsir lain ingin mengimbangi kedua penafsiran ini dengan mengarahkan diri pada sebuah fokus yang baru. Banyak ekseget dewasa ini memfokuskan diri pada dunia “di depan” teks (the world in front of the text), yakni dunia yang “akan diciptakan” oleh teks. Oleh karena itu dewasa ini dikembangkan lagi metode hermeneutika yang menggunakan pendekatan baru.

Metode Eksistensial

Sebenarnya tidak ada nama khusus bagi metode ini. Nama eksistensial dari metode ini hanya mau menggambarkan bahwa metode ini ingin menggunakan pendekatan eksistensial dalam mengatasi jarak waktu antara teks dan pembaca. Karena kebaruannya metode ini masih menjadi perdebatan di antara para ahli sendiri.

Titik fokus pendekatan eksistensial dalam menafsirkan kitab suci bukan pertama-tama pada teks per se – yang dimengerti sebagai bentuk perkembangan (dalam pendekatan diakronis) dan bentuk final (dalam pendekatan sinkronis), melainkan pada teks sebagai sesuatu yang sungguh-sungguh dapat “terlibat”. Pembaca perlu sungguh terlibat dalam teks dan teks harus sungguh terlibat dalam hidup pembaca. Metode eksistensial merupakan sebuah metode instrumental yang “mengijinkan” teks dibaca sebagai sarana untuk mencapai suatu “tujuan akhir”. Dengan demikian, tujun akhir dari pembacaan suatu teks bukanlah teks itu sendiri melainkan “sesuatu yang melampaui teks” di mana kesaksian tentang realitas itu sudah terkandung dalam teks itu sendiri. “Sesuatu yang melampaui teks” itu bisa berupa seperangkat relasi diantara manusia sendiri, dalam hubungannya dengan “kebenaran spiritual” yang melampaui “kebenaran literal”, yang bisa disebut dengan Tuhan, dsb.

Perkembangan metode penafsiran yang terakhir ini menunjukkan secara jelas tantangan bagi eksegese untuk memikirkan ulang beberapa hal dalam terang hermeneutika filosofis kontemporer yang menekankan keterlibatan subjek dalam pemahaman manusia, khususnya menyangkut pengetahuan historis. Ada 3 tokoh filsuf yang minimal sangat berpengaruh hingga mendorong eksegese untuk menyempurnakan metode hermeneutikanya. Bultmann, contohnya, sangat antusias untuk mengusahakan agar realitas yang dibicarakan dalam alkitab dapat berbicara kepada orang-orang sezamannya. Baik Bultmann, Heidegger, Gadamer setuju bahwa pra-pemahaman (vorverstandnis) sungguh-sungguh tidak dapat dipisahkan dari si penafsir dan justru sebaliknya asumsi-asumsi inilah yang memungkinkan manusia untuk dapat memahami realitas yang digambarkan dalam teks. Akan tetapi, untuk menghindari subyektivisme, orang harus membiarkan pra-pemahamannya diperdalam dan diperkaya, dan bahkan dimodifikasi dan dikoreksi, oleh realitas teks secara terus-menerus. Gadamer menambahkan bahwa jarak waktu antara teks dan pembaca justru merupakan suatu faktor yang produktif karena memungkinkan penafsir bukan hanya me-reproduksi makna teks, tetapi sekaligus memproduksi kembali makna suatu teks sehingga sungguh bermakna bagi pembaca dan sesuai dengan jamannya.

Karena fokusnya yang demikian, metode eksistensial mengambil langkah berani yang belum terdapat dalam metode-metode sebelumnya. Pendekatan eksistensial secara umum dapat dibagi menjadi dua model, yakni (a) model “percaya” (Trust/consent) dan (b) “ragu-ragu” (suspicion). Model “percaya” adalah pendekatan hermeneutika dengan sebuah dasar kepercayaan bahwa teks kitab suci sungguh merupakan sarana yang dapat dipercaya, sumber, dan saksi atas pengalaman Tuhan. Sedangkan model “ragu-ragu” adalah pendekatan yang berdasar pada sebuah ketidakpercayaan dan sikap ragu-ragu atas apa yang tertulis dalam kitab suci. Pendekatan ini sungguh berani dan revolusioner karena sungguh ingin menghubungkan realitas dalam kitab suci agar terlibat secara penuh dengan realitas di depan teks, yakni realitas pembaca. Dengan demikian, metode hermeneutika ini menolak tesis tentang makna tunggal yang diusung oleh metode histrosi kritis di atas. Metode eksistensial memunculkan sebuah pemikiran bahwa “tafsiran asli” sesuai dengan maksud si pengarang telah ikut mati bersama dengan si pengarang itu sendiri. Bahkan, si pengarang teks sekalipun tidak bisa mengklaim memiliki penafsiran yang paling sahih atas teks yang disusunnya. Ketika teks “dilemparkan” ke publik maka setiap orang memiliki otoritas yang sama untuk menafsirkan teks tersebut.

Refleksi terhadap Penafsiran Kitab Suci dalam Gereja Katolik

Dua kutub ekstrim yang diusung oleh metode hermeneutika historis-kritis dan eksistensial membawa dua kutub ekstrim kecenderungan penafsiran Kitab Suci juga. Di satu sisi, ada agama yang meyakini bahwa tiap teks dalam Kitab Suci hanya memiliki makna tunggal dan bahkan untuk menghindari bias makna ini maka Kitab Suci harus tetap dibiarkan dalam dalam bahasa aslinya (mis: Al-Quran). Ada ketakutan yang mungkin berlebihan untuk menerjemahkan kitab suci dalam bahasa-bahasa lain karena takut maknanya akan berubah. Bahasa dalam Kitab Suci merupakan bahasa yang sempurna karena Allah sendirilah yang mendiktekannya. Penerjemahan hanya akan menimbulkan bias-bias yang justru akan merugikan pembaca sabda. Pandangan yang demikian memiliki dasar bahwa karena Kitab Suci berasal dari satu sumber (Tuhan), maka satu pulalah penafsiran atasnya. Di sisi yang lain, ada agama yang meyakini bahwa maka setiap orang memiliki otoritas yang sama untuk menafsirkan teks (mis: Protestantisme). Setiap orang berhak menggali makna kitab suci sesuai dengan kebutuhan dirinya. Pandangan yang demikian memiliki dasar yang “rohani” yakni bahwa roh kudus yang telah dicurahkan Allah kepada semua orang akan membantu setiap orang untuk menafsirkan Kitab Suci yang diinspirasikan oleh Roh Kudus sendiri. Dengan dasar seperti ini maka tidak mengherankan jika muncul puluhan ribu denominasi di seluruh dunia akibat dari penafsiran yang berbeda-beda.

Penulis sendiri merefleksikan bahwa Gereja Katolik sendiri sudah cukup berkembang dalam hal penafsiran Kitab Sucinya. Virtus stat in medio. Dalam refleksi penulis, Gereja berdiri di tengah kedua ekstrim ini. Gereja sama sekali tidak melarang dan bahkan mendorong penggalian makna Kitab Suci yang dilakukan secara pribadi oleh masing-masing umat Allah, tetapi Gereja juga tetap memiliki Magisterium yang menjaga persatuan dan kekayaan warisan iman (depositum fidei). Gambaran tugas dari Magisterium yang semacam ini hendaknya dimengerti sama sekali tidak identik dengan tugas lembaga inkuisisi di masa lampau. Magistrium sendiri tidak berisi rumusan-rumusan kebenaran iman yang statis dan tidak bisa didialogkan lagi, melainkan sebaliknya. Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka Magisterium sendiri perlu terus-menerus diajak berdialog dan secara aktif mengusahakan dialog agar pengajarannya tetap aktual bagi jamannya.

Penutup

Ecclesia semper reformanda. Slogan ini bukan hanya sekedar ucapan manis belaka. Gereja sungguh-sungguh berjuang untuk senantiasa meremajakan dirinya agar tetap aktual. Perkembangan metode penafsiran Kitab Suci merupakan bukti bahwa pertemuan antara filsafat dan teologi dapat membuahkan suatu hasil yang baik dan bukan hanya pertentangan dan perdebatan belaka. Dalam bahasa iklan dewasa ini, Filsafat senantiasa berperan penting untuk meremajakan kembali teologi-teologi yang sudah mulai “keriput” dan terlihat tidak menarik.

Daftar Pustaka

Bertens, K. Filsafat Barat Abad XX Inggris-Jerman. Jakarta: Gramedia, 1981.
Gorman, Michael J. Elements of Biblical Exegesis. USA: Hendricson Publishers, 2009.
Komisi Kitab Suci Kepausan. Penafsiran Alkitab Dalam Gereja. Yogyakarta: Kanisius,2003.
Laba, Laurensius. Diktat Sejarah Filsafat Islam. Malang: STFT Widya Sasana, 2006.

Saturday, November 27, 2010

Deus Deo Lupus ?

---Tuhan menjadi serigala bagi Tuhan yang lain?---
(Kritik atas fenomena ketegangan antara heresi dan ortodoksi radikal dalam Islam)


PENGANTAR

Asyhadu alla ilaaha illallah, Wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah...
Setidaknya kata ini kita dengar lima kali dalam sehari, khususnya di pulau Jawa. Kata ini diperdengarkan bersahut-sahutan dari ratusan masjid yang ada di pulau Jawa. Selain itu, banyak juga fenomena keagamaan yang sedang marak terjadi di Indonesia. Pemakaian jilbab bagi kaum hawa menjadi semacam trend mode tersendiri. Toko pakaian muslim mulai menjamur dan menyediakan jilbab dan busana dalam berbagai warna dan corak khas muslim. Banyak pula bermuculan toko-toko yang khusus menyediakan diri untuk melayani pelanggan khusus muslim, contoh: salon muslimah (di depan Seminari Giovanni) , Bank Syariah, dan warung-warung makan muslim. Tren ini melebar kemana-mana mulai dari siaran manajemen qalbu, konsultasi tasawuf, dzikir akbar bahkan sampai ibu-ibu melarang anak-anaknya untuk tidak membeli makanan instan yang tidak ada label “Halal” dalam kemasannya.

Apakah fenomen-fenomen di atas bisa dikatakan sebagai Kebangkitan Islam Indonesia? Menurut hemat penulis, kiranya kesimpulan demikian terlalu dini untuk dilontarkan. Jawaban atas pertanyaan di atas harus juga mempertimbangkan fakta bahwa sejak tahun 70-an ada banyak fatwa dan kelompok dibentuk untuk membela dan menegakkan “Islam sejati” dengan memberangus kelompok-kelompok yang dianggap sesat. Pengeboman gereja-gereja kristen dan katolik, pembumihangusan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah, penggerebekan dan penjarahan diskotik oleh FPI menjadi deretan fakta-fakta yang harus diperhitungkan. Mungkinkah kebangkitan suatu agama berdiri di atas fakta kekerasan yang dilakukannya terhadap agama yang lain?

Di Indonesia, isu yang menyangkut perbedaan agama gampang sekali tersulut menjadi masalah yang besar. Untuk itu, dalam karya tulis ini penulis ingin mengangkat ketegangan yang terjadi antara “kaum yang disebut heretik” dan “kaum yang disebut sebagai pemegang ortodoksi ajaran” untuk melihat motif-motif yang ada di balik tindakan kekerasan yang kerap terjadi dengan mengatasnamakan agama dan kritik atasnya. Kritik dan fakta ini penulis jabarkan bukan untuk memancing konflik yang lebih parah lagi, tetapi justru sebagai sarana pembelajaran agar konflik tersebut dapat dihindari berkat kesadaran yang lebih baik atas keberagaman agama.

KETEGANGAN ANTARA HERESI DAN ORTODOKSI

Sumber dan Bentuk Ketegangan


Salah satu tema penting dalam membaca fenomena hidup keagamaan di Indonesia adalah konflik antar agama yang terjadi di dalamnya. Konflik antar agama muncul ketika agama mayoritas (Islam) berhadapan dengan agama-agama minoritas lainnya. Seringkali agama minoritas diidentikan dengan kelima agama lain yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia (Hindu, Budha, Kristen, Katolik dan Kong Hu Chu), padahal sejatinya tidak. Jika syarat-syarat terbentuknya suatu agama adalah terdapatnya wahyu, kitab suci, nabi, umat, dan tata cara ibadah, maka kelompok-kelompok seperti Salamullah, Al-Qiyadah al-Islamiyah, Brahman Kumar dan Anand Ashramam dapat disebut juga sebagai agama-agama minoritas yang ikut berkonflik dengan agama mayoritas. Namun, seringkali kelompok-kelompok itu digolongkan dalam kategori heresi dan dituntut atas tuduhan penistaan agama Islam. “Pengakuan dari negara” menjadi suatu kriteria baru yang ditambahkan agar sebuah agama tidak dianggap sebagai aliran sesat/heresi.

Syarat terakhir yang “ditambahkan” secara tersirat dalam kehidupan beragama di Indonesia inilah yang menjadi alasan kematian beratus-ratus gerakan agama baru yang muncul di seluruh nusantara, diantaranya: di Jawa: Sumarah dengan kitab suci Sesanggaman, Pangestu dengan Pusaka Sasengko, Jati Kawruh Kasunyatan dengan Kawula Gusti Murid Sejati, ajaran Ngesti Tunggal; di Aceh: Aliran Bantaqiyah (yang mengumbar tata cara ibadah mirip ajaran Syekh Siti Jenar), Gerakan Ma’rifatullah, dll. Banyak dari aliran ini sudah punah karena agama mayoritas serasa memiliki kewenangan untuk memberangus aliran-aliran ini dengan alasan “sesat” karena belum diakui oleh negara. Namun, kenyataan selanjutnya juga menambahkan bahwa ternyata “Pengakuan dari negara” atas suatu agama juga tidak menjamin keamanan dan kebebasan penganut agama “minoritas resmi” untuk beribadat. Kejadian pengeboman, pengerusakan dan pembakaran gereja-gereja di berbagai kota dan pelemparan batu kepada jemaat yang sedang beribadat menjadi bukti ketidakamanan agama minoritas untuk beribadat.

Lebih lanjut lagi, ternyata kaum pemegang ortodoksi agama mayoritas juga “menempelkan predikat” sesat pada setiap usaha untuk mengkontekstualkan ajaran agama Islam. Yusman Roy, seorang mantan petinju dan kemudian mengasuh Ponpes I’tikaf Ngadi Lelaku di Malang, pernah sempat mendekam dalam penjara karena mengajarkan shalat berbahasa Indonesia. Beberapa orang yang lain juga pernah dimasukkan dalam penjara karena mencoba mengajarkan membaca Al-Quran dengan bahasa Indonesia.

Permasalahan menjadi semakin rumit dan meruncing karena para pemegang ortodoksi agama mayoritas menggunakan tangan pemerintah untuk memasukkan dan menegakkan ajarannya. Karena memiliki massa rakyat yang paling besar, agama mayoritas merasa memiliki kuasa untuk menggunakan tangan pemerintah untuk membentuk hukum-hukum yang “menguntungkan” mereka dan memasung kebebasan penganut agama yang lain. SKB (surat Keputusan Bersama), UU APP dan RUU Sisdiknas menjadi rangkaian usaha para pemegang ortodoksi untuk melestarikan ajarannya dengan meminjam tangan pemerintah. Hal ini menjadi mungkin karena sebagian besar yang duduk di pemerintahan memang orang muslim.

Motif dasar tindakan

Dari berbagai fakta dan tindakan di atas penulis berusaha memikirkan motif apa sebenarnya yang mendasari tindakan mereka itu. Dari berbagai pustaka yang dibaca penulis, ternyata yang menjadi alasan utama berbagai tindakan mereka tersebut bersumber dari kalimat shahadat itu sendiri. Asyhadu alla ilaaha illallah, Wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah... Mereka ingin menegakkan monoteisme di Indonesia secara konsisten. Monoteisme dianggap sebagi inti sari ajaran dalam Islam sehingga asli atau tidaknya Ke-Islam-an diukur dari sejauh mana monoteisme telah “berkompromi” dengan masyarakat di sekitarnya. Semakin banyak “kompromi” yang dilakukan, semakin melenceng jauhlah ia dari Islam yang sejati.

Agama-agama non-islam yang lain (baik yang “resmi” maupun tidak) dianggap membahayakan monoteisme yang mereka pegang karena masing-masing agama membawa ajaan tentang Allah yang berbeda-beda. Membiarkan agama-agama itu berkembang sama dengan membiarkan konsep Allah yang benar menjadi kabur karena konsep Allah yang berbeda-beda dari masing-masing agama itu. Maka, satu-satunya cara yang dapat ditempuh ialah memberantas praktek-praktek agama dan menganggapnya sebagai heresi/aliran sesat karena “belum diakui oleh pemerintah”. Namun, bagi agama-agama yang sudah terlanjur “diakui oleh pemerintah” cara “pemberantasan” ini tidak dapat dilakukan dengan terang-terangan karena ada pasal undang-undang dasar yang mengatur secara jelas perlindungan terhadap warga negara untuk beribadah. Oleh karena itu, “pemberantasan” dilakukan dengan menebar teror bagi penganut agama lain ketika hendak beribadah. Hal ini paling jelas dapat kita saksikan ketika penganut agama-agama minoritas sedang merayakan hari besar keagamaannya. Berapa pleton polisi yang dikerahkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat merayakan Natal dan Paskah? Selain itu, perkembangan jumlah penganut agama-agama minoritas biasa dilakukan dengan mempersulit ijin mendirikan tempat ibadah.

Dari kacamata motif dasar tersebut tindakan-tindakan mereka di atas justru tampak memiliki tujuan yang mulia. Monoteisme yang dijunjung tinggi dan ditegakkan adalah monoteisme yang tidak mengakui adanya pluralitas karena memang hanya ada 1 Tuhan. Kebenaran itu hanya 1 dan yang lain pasti bukan kebenaran. Menjunjung tinggi dan menegakkan monoteisme sama dengan membela dan menjunjung tinggi satu-satunya Tuhan yang benar.

PEMIKIRAN PENULIS

Kritik penulis atas monoteisme (sebagai motif dasar tindakan) ortodoksi radikal Islam


Penegakan monoteisme yang demikian membentuk masyarakat yang sulit menerima pluralitas karena memang masing-masing agama dianggap memiliki Allah dan Kebenaran yang berbeda dan saling bersaing untuk menjadi yang “Paling Benar”. Persengketaan posisi “paling benar” ini harus dilakukan karena menurut mereka memang hanya ada satu tempat untuk 1 kebenaran dan yang lain pasti bukan kebenaran.

Menurut hemat penulis, pandangan seperti ini sudah terjebak dalam antropomorfisme tentang Tuhan. Tuhan dianggap seperti seorang raja yang perlu dibela oleh rakyat dan tentara-tentaranya. Kemahakuasaan Tuhan dibandingkan dengan kekuasaan seorang raja yang harus mengalahkan raja lain untuk dapat memperluas wilayah kekuasaannya. Tuhan yang satu harus mengalahkan atau mungkin “membinasakan” Tuhan yang lain agar penganutnya semakin bertambah. Kemahakuasaan Tuhan berbanding lurus dengan jumlah penganutnya, karena semakin banyak penganut semakin besar pula kekuatan yang dapat dihimpun dari himpunan massa itu. Penganut suatu agama dianggap menjadi tentara yang harus siap berperang untuk membela Tuhannya. Oleh karena itu, mau tidak mau, Tuhan yang satu harus menjadi serigala yang siap menerkam Tuhan yang lain. Apakah Tuhan memang perlu dibela dengan cara yang semacam ini? Konsep ketuhanan semacam ini bukan lagi merupakan wujud monoteisme tetapi justru merupakan wujud monolatri modern yang cenderung mengarah pada mono-religion (satu agama).

Ada tiga kritik utama yang dapat penulis lontarkan terhadap konsep monoteisme yang diusung oleh pihak-pihak yang mengaku diri sebagai penjaga ortodoksi ajaran islam, yakni:
- Pertama, monoteisme telah dipahami dengan tidak utuh dan tidak kritis sehingga pada perkembangannya paham justru tersebut melahirkan eksklusivitas agama dan praktik keagamaan nonkompromis yang tidak memberikan ruang dialogis terhadap nilai-nilai kultural yang telah ada jauh sebelum paham tersebut tiba di Indonesia. Maksudnya, konsep monoteisme yang dimengerti oleh pihak-pihak yang mengaku diri sebagai penjaga ortodoksi ajaran islam justru menghancurkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang sudah ada di Indonesia lebih dahulu.
- Kedua, praktik keagamaan cenderung bergeser dari aspek religiusitas murni menjadi aspek politik praktis yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya partai politik maupun kelompok masyarakat mengatasnamakan agama tertentu sebagai dasar ideologinya. Hal ini terbukti dengan tidak henti-hentinya usaha dari beberapa golongan untuk mengubah Indonesia menjadi negara Islam yang berazaskan Syariat.
- Ketiga, bentuk ekstrem dari paham monoteisme, yakni fundamentalisme, dewasa ini semakin menggejala dan dalam tahap-tahap tertentu rentan mereduksi nilai-nilai lokal.

Kritik penulis atas labelisasi suatu kelompok sebagai heresi dan ortodoksi

Di Indonesia ada kecenderungan untuk membedakan dengan ketat antara agama mainstream (aliran induk) dan agama sempalan (splinter group). Agama mainstream biasa diidentikkan dengan agama-agama besar di Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah. Sebaliknya, agama sempalan/sekterian mengandung konotasi negatif seeperti protes terhadap dan pemisahan diri dari agama mainstream. Penulis melihat pembedaan istilah antara agama mainstream dan agama sempalan bukannya tanpa masalah. Ada dua problem yang sekurang-kurangnya bisa diangkat berkaitan dengan hal ini.

Pertama, dari sosiologi agama, berbicara tentang agama sempalan selalu harus bertolak dari suatu pengertian tentang ortodoksi (ajaran yang benar) yang menjadi mainstream (aliran induk) dalam suatu masyarakat, karena agama sempalan merupakan agama yang menyimpang atau memisahkan diri dari ortodoksi yang berlaku. Kesulitan pertama muncul dari sini, yakni, “Apa tolak ukur dari ortodoksi?”. Tanpa tahu terlebih dahulu tolak ukur ortodoksi, istilah sempalan menjadi kabur dan tidak bermakna karena tidak ada pembandingnya. Dalam kasus umat Islam dewasa ini, ortodoksi seringkali dianggap terwakili oleh badan-badan ulama yang berwijawa seperti MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah, Syuriah NU dan sebagainya. Sebagai pembanding, agama non islam juga memiliki KWI, Walubi, PGI, PHDI, dsb. Namun, persoalan tidak hilang dengan rujukan ortodoksi ini karena seringkali badan-badan ulama yang berwibawa ini saling menolak putusan-putusan yang dibuat oleh badan ulama yang lain, contoh: Syuriah NU jelas-jelas menolak Fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme. Lalu kepada siapa sebenarnya ortodoksi ini dapat disandangkan?

Kedua, seringkali yang terjadi ialah suatu agama baru dianggap sempalan/sesat setelah ada fatwa yang melarangnya, contohnya: kasus Ahmadiyah Qadian (Islam Jama’ah). Padahalnya, meminjam contoh dari negara tetangga, berbagai aliran yang pernah dilarang oleh Jabatan Agama pemerintah pusat Malaysia, tetap dianggap sah saja oleh Majelis-Majelis Ulama di negara-negara bagiannya. Persoalannya kemudian adalah bagaimana kita bisa memastikan apakah suatu aliran termasuk semapalan atau bukan? Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa konsep ortodoksi kelihatannya adalah sesuatu yang bsa berubah menurut zaman dan tempatnya. Apa yang dianggap “salah” di sini dan sekarang, bisa saja dianggap “benar” di kemudian hari atau di tempat yang lain. Oleh karena itu, konsekuensinya adalah konsep sempalan pun sangat bersifat kontekstual. Satu contoh yang bisa menunjukkan bahwa yang sempalan dan yang ortodoks merupakan sesuatu yang sangat kontekstual adalah Gerakan Islam Liberal. Awalnya Gerakan Islam Liberal begitu dihujat dan dianggap sesat oleh beberapa kalangan pemegang arus ortodoksi. Bahkan, mereka mencap para penganut Islam Liberal sebagai penganut sesat dan tergolong kafir. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, tampaknya Gerakan Islam Liberal justru mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan, terutama kaum muda yang memperoleh akses pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Dan justru, kekuatan Islam Liberal sekarang ini mampu menandingi gejala fundamentalisme di Indonesia.

Monoteisme yang sehat

Monoteisme bernaung di bawah sila Ketuhanan yang Maha Esa. Ke-Esa-an Tuhan dalam sila ini hendaknya dimengerti bahwa semua agama sebenarnya menyembah “Allah yang satu”. Pengertian ini penting untuk membendung kecenderungan tiap agama untuk mengkalim bahwa “Satu-satunya Allah” yang benar ada dalam agama kami. Perbedaan ajaran dan tata hidup dalam masing-masing agama hendaknya dimengerti sebagai keterbatasan manusia untuk mengenal Tuhan. Tidak ada satu manusia pun yang secara persis mengetahui bagaimana Tuhan sebenar-benarnya dan bagaimana tata hidup manusia yang paling berkenan di hadapan Tuhan. Agama-agama samawi seharusnya bekerja sama untuk memancarkan kebaikan dan kehendak Tuhan demi mengangkat kemanusiaan manusia. Sebaliknya, agama yang justru mengajarkan untuk memusnahkan manusia lain demi kemuliaan Allah yang lebih besar, adalah agama yang patut kita waspadai bersama.

Daftar Pustaka

Fadl, Khaled Abou El. Cita dan Fakta Toleransi Islam. Bandung: Arasy Mizan, 2003.
Jamil, M. Mukhsin. Agama-agama Baru di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Manji, Irshad. Beriman Tanta Rasa Takut. Jakarta: Nun Publisher, 2008.

Friday, November 19, 2010

Keadilan dan Kedamaian Pain di mata Para Filsuf Modern

PENGANTAR

Latar belakang

Dalam tiga-empat tahun belakangan ini ada beberapa fenomena menarik yang dapat diamati ketika berjalan-jalan ke sebuah toko buku umum, mis: Gramedia, Gunung Agung, dsb. Pertama, jika mau mengamati secara teliti, kita akan menjumpai bahwa jumlah rak buku-buku bertema kekeristenan semakin hari semakin berkurang dan sebaliknya rak yang men-display buku-buku komik bertambah demikian banyak. Kedua, dulu komik selalu ditaruh bersama dengan buku-buku anak-anak yang lain dan diberi kategori “child book”, tetapi sekarang di beberapa toko buku komik dipisahkan dari buku-buku anak yang lain dan diberi kategori baru “komik”. Fenomena kecil ini mau menunjukkan adanya perkembangan minat pembaca komik. Sekarang, komik tidak hanya menyasar pembaca segmen anak-anak saja, tetapi bahkan untuk pembaca di semua segmen usia. Fenomena ini akan diperkuat jika kita melihat media informasi yang banyak beredar. Jawa Post, sebagai contoh koran populer, pada hari-hari tertentu ikut menambah rubrik Anime dan Manga bagi para pembacanya. Di internet, ada jutaan situs yang dibuat untuk para penggemar komik dan hit rate situs-situs ini cukup tinggi bahkan bila dibandingkan dengan situs-situs pendidikan.

Karya tulis ini muncul dari keinginan penulis untuk memaparkan pergeseran isi yang terjadi dalam komik. Komik bukan lagi hanya berisi fantasi atau imajinasi yang muluk-muluk/fiktif, tetapi berisi juga soal kehidupan, misalnya: pertemanan, harapan, dan bahkan soal kebenaran dan keadilan. Komik dapat menjadi sarana komunikasi ideologi pengarangnya. Akan muncul bahaya besar jika hal ini tidak disadari. Komik yang sedang mem-booming ini dibaca oleh jutaan orang di segala umur dan di seluruh dunia. Padahalnya, buku-buku yang dibaca oleh seseorang dapat secara konkret mempengaruhi cara pikir dan bertindak seseorang. Komik yang terjual berjuta-juta eksemplar di seluruh dunia ini pasti mempengaruhi jutaan pembaca pula.

Untuk tujuan itu, dalam karya tulis ini penulis mencoba untuk mengeksplorasi dan mensistematisasi kajian-kajian filosofis dalam komik naruto. Mengapa penulis memilih Naruto? Dalam situs-situs penyedia komik online, komik Naruto selalu berada dalam peringkat tiga besar tertinggi untuk kategori komik yang diminati.

Sistematika penulisan

Meniru metodologi eksegese kitab suci, pertama-tama penulis ingin mengajak pembaca untuk “mencicipi” komik. Masalah yang timbul adalah bahwa tulisan ini harus ilmiah, karena dikerjakan sebagai pengganti Ujian Tengah Semester Mata kuliah Filsafat Modern. Untuk itu, penulis berusaha sebisa mungkin mentransfer komik menjadi sebuah tulisan yang sistematis. Tidak dapat ditolak bahwa usaha ini sedikit banyak mengurangi sentuhan khas komik. Setelah itu penulis baru mengkonfrontasikan pemikiran filosofis dalam komik dengan pemikiran para filsuf modern. Adapun filsuf modern yang digunakan penulis untuk menganalisis terbatas pada pemikiran Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. Penulis memilih ketiga filsuf ini karena memiliki pemikiran tentang state of nature, negara dan masyarakat yang berbeda-beda.

KISAH PAIN DALAM KOMIK NARUTO

Latar belakang cerita ini adalah suatu negara ninja yang bernama Konoha. Suatu hari, Negara Konoha yang makmur, aman dan tenteram disusupi oleh seorang ninja berkekuatan besar bernama Pain. Pain sendiri berasal dari Negara Amegakure, sebuah negara ninja miskin yang berbatasan dengan Konoha. Kedatangan Pain ke Konoha rupanya mempunyai tujuan untuk membalas dendam kepada Konoha. Untuk itu, dia menggunakan kekuatannya yang luar biasa untuk mengobrak-abrik Konoha. Dengan tindakannya itu, Pain telah membunuh banyak sekali penduduk Konoha.

Naruto, yang baru kembali dari masa latihannya, segera bertarung dengan Pain untuk membela negaranya. Dalam pertarungan itulah dialog ini muncul dari kedua tokoh utama:

Pain : … Tujuanku ialah membawa kedamaian lewat keadilan…

Naruto : (sambil berteriak)… JANGAN BERCANDA! Kedamaian? Keadilan? Guruku… teman-temanku… negaraku… KAU YANG SUDAH MENGHANCURKAN SEMUANYA, JANGAN SESUMBAR DENGAN OMONG KOSONG KONYOL BEGITU!!!

Pain : (memandang dengan mata menantang pada naruto) Lalu, apa yang akan kau lakukan?

Naruto : (sambil berteriak)… AKU AKAN MENGALAHKANMU DEMI MEMBAWA KEADILAN DALAM DUNIA NINJA!!!”

Pain : (menghembuskan napas dalam-dalam…dan mencibir) “Hm… Luar biasa! Jadi inilah keadilan. Lalu bagimana dengan desa, guru dan teman-temanku? Mereka juga telah dihancurkan oleh negara Konoha. Apakah kau pikir hanya ninja konoha saja yang berhak berkata tentang keadilan dan kebenaran?”

Naruto : (bertanya-tanya)… Apa maksudmu?

Pain : Negara Konoha sudah terlalu besar. Dari situlah konoha mulai berperang demi mendapatkan keuntungan dan melindungi kepentingan negara. Kalau tidak, rakyatnya akan kelaparan… Tetapi, yang tidak disadari adalah bahwa negara kecil, seperti negarakulah, yang selalu menjadi medan peperangan. Justru negara kecil seperti negaraku inilah yang mengalami dampak paling merugikan dari peperangan negara-negara besar di sekitar kami. Setelah perang berakhir negara besar kembali stabil, namun dengan meninggalkan luka yang dalam pada negara kami. Kami juga menginginkan hal yang sama. Kami juga menginginkan kedamaian.

Naruto : (berpikir dalam)….

Pain : (melihat pada Naruto yang terpaku terdiam)… Kau dan Aku berbeda. Kita berdua sama-sama bekerja demi keadilan kita masing-masing. Konsep keadilan yang kuhadapkan pada Konoha…. sama dengan yang ingin kauhadapkan padaku. Penderitaan karena kehilangan apa yang berharga itu sama bagi semua orang. Kita sama-sama merasakan penderitaan. Kau mengejar keadilanmu….dan aku mengejar keadilanku. Kita seperti orang pada umumnya yang sama-sama digerakkan oleh keinginan untuk balas dendam atas nama keadilan. Tetapi, jika balas dendam disebut sebagai keadilan, maka keadilan yang demikian hanya akan menghasilkan balas dendam-balas dendam yang lain…. Lalu akhirnya menjadi rantai kebencian (chain of hatred) yang tak terputuskan. Dengan mengalami berbagai kejadian, mengenang masa lalu, dan memprediksi masa depan… Hanya ada satu hal yang pasti dalam sejarah… Bahwa manusia adalah makhluk yang tidak akan pernah saling memahami.

Naruto : (dengan mata yang sedih)…

Pain : Satu-satunya hal yang dapat memutuskan rantai kebencian tersebut adalah membuat dunia merasakan penderitaan yang sesungguhnya. Aku akan membuat senjata hebat yang mampu menghancurkan sebuah negara besar dalam sekejab. Lantas, aku akan membagikan senjata tersebut kepada negara-negara yang sedang berseteru. Karena mempunyai kekuatan dan kekuatiran yang sama, negara-negara itu pasti akan menghentikan peperangannya. Rasa takut akan penderitaan itu akan menghentikan peperangan dan menstabilkan dunia menuju kedamaian. Rasa takut itu akan mampu melahirkan pengendalian diri. Ketika semua negara sudah bisa mengendalikan dirinya, kedamaian yang singkat akan terwujud... Walaupun singkat, kedamaian yang tercipta di tengah arus kebencian tanpa akhir akan membahagiakan semua orang... Manusia itu bodoh. Kalau tidak berbuat sejauh itu, kedamaian tidak akan tercipta. Penderitaan harus diajarkan demi perkembangan dunia….


KEADILAN DAN KEDAMAIAN MENURUT PAIN

Dalam bagian ini penulis berusaha untuk mensistematisasi pemikiran Pain dengan bahasa penulis sendiri. Sebagian besar pemikiran Pain penulis ambil dari kisah Pain dalam komik Naruto bab 436, tetapi ada beberapa detail kecil lain yang penulis ambil dari bab yang lain.

State of nature menurut Pain

Pain berangkat dari pandangan state of nature-nya bahwa manusia adalah makhluk yang bodoh dan tidak akan pernah saling memahami. Karena keadaannya yang demikian manusia selalu egois dan lebih mementingkan kepentingannya sendiri. Hasrat manusia untuk memenuhi kebutuhan dirinya meluas dan bersatu menjadi kebutuhan Negara. Negara, yang terdiri dari individu-individu, juga berjuang demi terciptanya masyarakat ideal (semacam bonum commune atau societas perfecta) bagi dirinya sendiri. Dalam kenyataannya, bonum commune itu bisa berwujud kemakmuran, stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan, pembangunan nasional, perkembangan teknologi, dan kesejahteraan umum. Terpenuhinya kebutuhan diri dan terwujudnya bonum commune itulah yang dinamakan Kedamaian.

Problem Kedamaian menurut Pain

Terwujudnya kedamaian yang seperti ini menjadi masalah ketika bangsa yang satu harus berhadapan dengan bangsa yang lain dan individu yang satu harus berhadapan dengan individu yang lain ketika sama-sama memperjuangkan kedamaian. Problem ini terjadi karena kedamaian sungguh-sungguh baru bisa terwujud melalui terpenuhinya kebutuhan diri dan terwujudnya bonum commune. Terpenuhinya kebutuhan hidup satu individu berarti hilangnya satu kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi individu yang lain. Kedamaian satu individu menimbulkan penderitaan bagi individu yang lain. Sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup yang terbatas menjadikan individu-individu harus berlomba-lomba untuk sesegera mungkin memenuhi kebutuhan hidupnya.

Karena menjadi arus dan kecenderungan bersama, perlombaan untuk memenuhi kebutuhan hidup ini mendapatkan legalisasinya. Sayangnya, usaha untuk memenangkan perlombaan ini menjadi tak terkendali. Banyak individu dan negara ingin ambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dirinya dengan berperang dan menaklukkan negara yang lain. Dari peperangan ini muncul pembedaan negara besar dan kecil. Negara-negara besar adalah negara-negara yang kerapkali memenangkan peperangan dan dengan demikian menguasai semakin banyak sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup. Sebaliknya, negara-negara kecil adalah negara yang kerapkali kalah dalam peperangan sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya dirampas oleh negara-negara besar.

Membawa Kedamaian lewat Keadilan

Dari alur pemikiran di atas, pantaslah jika pada suatu waktu timbul perlawanan dari negara-negara kecil yang tidak mau terus menerus berada di bawah negara-negara besar. Desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendorong negara-negara kecil berani untuk melawan negara-negara besar. Salah satu cara perlawanan yang bisa dilakukan adalah dengan menghancurkan negara-negara besar dan ganti merampas sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup. Apakah tindakan negara kecil ini dapat dikatakan sebagai tindakan yang mengacaukan perdamaian? Jika yang dimaksud adalah kedamaian negara besar, maka jawabannya adalah “Ya”. Tindakan negara-negara kecil ini mau tidak mau akan melukai stabilitas bonum commune negara besar tersebut. Tindakan negara kecil ini sungguh melukai kedamaian negara besar. Akan tetapi, jika dilihat dari kacamata negara-negara kecil tersebut, tindakan ini merupakan perjuangan untuk mewujudkan kedamaian dan keadilan mereka yang sebelumnya telah terampas oleh negara-negara besar.

Konsekuensi Logis dari Pemikiran Pain (hasil pikiran penulis lebih lanjut)

Lantas, apakah masih ada lakon yang dapat disebut sebagai lakon protagonis (tokoh baik) dan lakon antagonis (tokoh jahat)? Tampaknya, pelabelan seorang lakon sebagai lakon protagonis atau antagonis menjadi begitu relatif dan naif. Sebagian besar sinetron, film, cerita, dan pertunjukkan-pertunjukkan menampilkan pertentangan antara kebaikan dan kejahatan. Kerapkali dalam cerita itu Sang Penegak Kebaikan berjuang untuk menumpas Kejahatan. Berhenti pada kata “menumpas”, kita lalu dapat bertanya, “Apa bedanya antara tokoh baik dan tokoh jahat jika kedua-duanya sama-sama melakukan kegiatan ‘menumpas’?” Lakon protagonis biasanya menegakkan keadilan dan perdamaian dengan menggulingkan dan bahkan membunuh habis rezim/tokoh antagonis yang menindas kaum lemah. Anehnya, kematian dan pembunuhan tokoh antagonis tidak pernah dihubung-hubungkan dengan dosa/kejahatan, tetapi justru sebagai momentum tumbuh dan tegaknya keadilan dan kedamaian. Bagaimana mungkin kedamaian dapat diidentikkan dengan kematian seorang manusia/ kekalahan satu pihak? Namun, selama ini kita juga termasuk dalam golongan orang-orang yang bersorak gembira ketika Batman, Superman, dan superhero lainnya berhasil menumpas “tokoh jahat” di akhir cerita.

Kedamaian sejati yang singkat

Kedamaian dan kesengsaraan bagai dua sisi pada sekeping mata uang. Kedamaian satu pihak senantiasa terwujud dengan membawa kesengsaraan bagi pihak yang lain. Oleh karena itu, banyak negara kecil digerakkan untuk melawan pihak yang mengalami damai (negara besar) dengan mengatasnamakan keadilan. Keadilan bagi negara kecil adalah balas dendam karena kedamaian negara besar senantiasa didirikan di atas penderitaan mereka. Tetapi, jika balas dendam disebut sebagai keadilan, maka keadilan yang demikian hanya akan menghasilkan balas dendam-balas dendam yang lain. Lalu, pada akhirnya menjadi rantai kebencian (chain of hatred) yang tak terputuskan karena negara besar juga pasti akan ganti membalas tindakan negara kecil yang menciderai kedamaiannya. Menurut Pain, satu-satunya hal yang dapat memutuskan rantai kebencian tersebut adalah membuat dunia merasakan penderitaan yang sesungguhnya. Dengan membuat senjata penghancur dan membagi-bagikannya pada negara yang sedang berseteru Pain ingin menghancurkan kategori negara besar dan negara kecil. Karena mempunyai kekuatan dan kekuatiran yang sama, negara-negara itu pasti akan menghentikan peperangannya. Rasa takut akan penderitaan itu akan menghentikan peperangan dan menstabilkan dunia menuju kedamaian. Rasa takut itu akan mampu melahirkan pengendalian diri. Ketika semua negara sudah bisa mengendalikan dirinya, kedamaian yang singkat akan terwujud. Walaupun singkat, kedamaian yang tercipta di tengah arus kebencian tanpa akhir akan membahagiakan semua orang.

KEADILAN DAN KEDAMAIAN PAIN DI MATA PARA FILSUF MODERN

Konfrontasi Pemikiran Pain dan Para Filsuf Modern

Mengikuti konsep Keadilan dan Kedamaian menurut Pain di atas, pertama-tama dapat disimpulkan bahwa Pain memiliki state of nature yang hampir mirip dengan Hobbes. Hobbes juga setuju bila dikatakan bahwa penentu perilaku manusia adalah kebutuhannya untuk mempertahankan diri. Manusia bergerak dan beraktivitas karena didorong oleh kebutuhannya untuk mempertahankan diri (natural necessity of Self-preservation) dan menghindari kematian akibat dari tidak dipenuhinya kebutuhan hidup. Oleh karena itu, manusia pada dasarnya mau mengusai yang lain untuk memperebutkan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya. Mau tidak mau manusia satu berperang dengan manusia yang lain karena siapa yang menang itulah yang akan hidup. Dalam perang itu, manusia menjadi serigala bagi sesamanya (homo homini lupus). State of nature yang demikian sungguh bertolak belakang dengan state of nature Locke dan Rousseau yang secara umum mau mengatakan bahwa manusia pada dasarnya itu baik. Namun, Locke juga melihat fenomena yang sama pada perkembangan masyarakat yang selanjutnya dalam pemikirannya tentang state of war. Dalam state of war-nya Locke juga melihat bahwa manusia mulai bersikap serakah dan hendak menimbun uang yang dapat menjadi sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya. Demi mempertahankan dan mengakumulasikan harta miliknya, manusia yang satu berhadapan dengan yang lain dengan sikap penuh curiga, iri, saling bersaing dan bermusuhan. Dalam pemikirannya tentang Commonwealth, Locke juga menjelaskan mengapa individu-individu yang saling bersaing tadi akhirnya mau bersatu dalam satu negara. Hanya demi tujuan agar hak atas harta pribadinya terjamin dan semakin mudah memenuhi kebutuhan hiduplah individu mau meninggalkan kebebasan mereka dan bersatu membentuk negara. Karena negara dibentuk atas motivasi yang demikian dari tiap anggotanya, maka mau tidak mau negara pun berjuang agar masing-masing individu tercukupi kebutuhannya, sehingga tetap patuh pada pemerintah negara tersebut. Semakin banyak rakyat yang harus dipenuhi kebutuhannya, maka semakin banyak pula usaha yang harus dilakukan oleh negara. Rousseau menambahkan bahwa rakyat mau mengesampingkan kehendak individunya demi kehendak umum (volunté generalé) karena tahu bahwa kehendak umum yang diusahakan oleh negara juga membawa kebaikan bagi mereka. Dengan jalan pikir seperti ini, anggapan bahwa ajaran Rousseau mendukung asas totalitarianisme dapat ditolak. Individu tidak akan menyerah begitu saja kepada kehendak umum jika kehendak/kepentingannya tidak terakomodasi. Baik Hobbes, Locke, maupun Rousseau setuju dengan Pain bahwa negara mencapai tujuannya ketika berhasil mewujudkan suatu bonum commune dan dengan demikian berhasil memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya.

Namun, pemikiran Pain tentang Problem Kedamaian menjadi kritik bagi persetujuan ketiga filsuf di atas tentang terwujudnya bonum commune sebagai perwujudan kedamaian di sebuah negara. Jika berpikir hanya untuk satu negara tampaknya pandangan Rousseau tentang kehendak umum mungkin terjadi. Akan tetapi, bagaimana jika teori ini hendak diterapkan dalam multi negara? Kehendak siapa yang harus menjadi kehendak umum? Kehendak negara manakah yang bisa menjadi kehendak umum? Mungkinkah ada suatu Kehendak universal? Pada tataran konsep hal ini dimungkinkan. Namun, selama di dunia nyata ini masih ada kesenjangan alamiah, sosial dan budaya tampaknya adanya kehendak universal yang dapat menyatukan kehendak tiap negara hanya utopis belaka.

Senada dengan state of nature-nya, solusi pemecahan Pain yang mengedepankan rasa takut sebagai unsur terpenting dalam pengendalian diri juga mirip dengan strategi rule by fear Hobbes yang merupakan konsekuensi dari absolutisme kekuasaan Sang Monster Leviathan (Negara). Hobbes menggagas konsep Leviathan untuk menghentikan kecenderungan manusia untuk perang semua melawan semua (bellum omnes contra omnia). Karena hanya negaralah yang memonopoli penggunaan kekerasan maka individu dalam negara tersebut dapat dikendalikan dengan mudah dan tidak saling menyerang satu sama lain. Walaupun mirip, sekali lagi konsep Pain memberikan kritik pemikira Hobbes. Bagaimana jika teori Hobbes ini diterapkan dalam multi negara? Bukankah negara yang satu akan mencoba mengembangkan keabsolutan kekuatannya hingga ke negara-negara lain, dan negara yang lain itu akan melawan karena juga ingin mempertahankan keabsolutan dirinya dan sedapat mungkin juga mengembangkan keabsolutan kekuatannya pula. Bukankah hal semacam ini kembali pada kecenderungan bellum omnes contra omnia? Dengan demikian, strategi absolutisme kekuasaan Hobbes tidak lagi mencukupi untuk membendung kecenderungan bellum omnes contra omnia manusia. Konsep absolutisme kekuasaan semacam inilah juga ditolak oleh Locke dan Rousseau. Locke mengkritik konsep absolutisme dengan mengajukan gagasan tentang pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, sedangkan Rousseau justru menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengenyahkan semua lembaga penengah (seperti: DPR, MPR, dsb) yang justru akan mengurangi kedaulatan rakyat.

Kritik terhadap Keadilan dan Perdamaian Pain

Karena kemiripannya dengan Hobbes, kritik terhadap filsafat Hobbes juga dapat dikenakan pada filsafat Pain. Ada dua poin besar yang dapat menjadi kritik terhadap konsep keadilan dan kedamaian menurut Pain, yakni: pertama, soal kontradiksi dalam state of nature Pain dan kedua, soal solusi kedamaian sejati yang singkat.

Kritik pertama soal kontradiksi dalam state of nature Pain. Dalam konsep state of nature-nya Pain menilai bahwa manusia adalah makhluk yang bodoh dan tidak akan pernah saling memahami. Kritiknya terletak dalam dua hal. Pertama, Pain mereduksi segala tindakan dan tingkah laku manusia pada (salah) satu dorongan yang dianggapnya terkuat dalam jiwa manusia, yakni dorongan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Reduksi ini tentu saja tidak dapat dibenarkan melihat di dalam realitas banyak individu bekerja keras bukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja melainkan juga untuk orang lain, misalnya: banyak orang tua yang rela bekerja keras demi kebutuhan anaknya. Kedua, soal kebodohan manusia dan ketidakmampuannya untuk saling memahami. Pernyataan ini cukup kontradiktif dengan pernyataannya tentang negara. Jika manusia itu bodoh dan tidak akan mampu saling memahami niscahya negara tidak akan terbentuk. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara senantiasa mengandaikan ratio yang cukup serta kesepahaman antar indvidu untuk bersatu dalam sebuah negara. Negara tanpa kesepahaman individu-individu di dalamnya tidak dapat disebut sebagai negara.

Kritik kedua soal solusi kedamaian sejati yang singkat. Pada kenyataannya konsep perdamaian pain juga akan sangat sulit diwujudkan. Setelah senjata pemusnah itu dibagikan, desakan untuk mempertahankan diri, ketakutan, ketegangan, dan kecemasan bahwa dirinya akan dihabisi oleh partner perjanjiannya yang sama-sama mempunyai nafsu serigala seperti dirinya akan membuat tiap negara cepat atau lambat menghabisi negara yang lain dengan asumsi, “Agar negaraku selamat, aku tentu lebih memilih untuk membunuh sainganku ketika lengah.” Pembagian kekuatan hanya akan mempercepat kehancuran semua negara. Bahkan, kedamaian dalam waktu yang singkat tidak akan sempat terwujud dengan strategi ini.

Kesimpulan dan Penutup

Pertama, konsep Keadilan dan Kedamaian tampaknya akan menjadi topik abadi dalam filsafat. Banyak filsuf dari jaman ke jaman berusaha menyusun suatu konsep keadilan dan kedamaian yang rapi dan indah. Namun, kendala utamanya ialah membawa konsep tersebut dalam dunia nyata jauh lebih sulit dari membawa konsep tersebut ke atas kertas. Sikap pesimis yang lahir setelah menyadari hal ini sama dengan kematian perlahan-lahan. Sebaliknya, sikap optimis dan kerja keras untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian, walaupun harus dengan jatuh bangun, menunjukkan keluhuran manusia sebagai makhluk berakal budi yang pembelajar.

Kedua, meremehkan media informasi, seperti komik, secara a priori dapat menjadi bumerang bagi kita sendiri karena komik ternyata dapat digunakan sebagai media promosi ideologi tertentu. Bahkan, komik mampu menghidangkan kajian-kajian filosofis kepada pembaca secara lebih menarik dan halus bila dibandingkan dengan diktat-diktat filsafat. Sebagai calon imam, penulis berpikir bahwa wacana untuk mengkomunikasikan Injil semenarik komik mengkomunikasikan ide Sang Pengarang seharusnya bukan menjadi wacana terus menerus. Ketakutan yang berlebihan akan sarana-sarana modern, seperti: internet, multimedia, dsb hanya akan membuat para petugas pastoral semakin terasing dari dunia. Penggunaan yang ugahari dan bersahaja sangat dibutuhkan demi kemuliaan Tuhan yang semakin besar.

Sumber Buku

Hardiman, F. Budi. Filsafat Modern. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama, 2004.
Kishimoto, Masashi. Naruto, Vol. 41. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010.
-------. Naruto, Vol. 42. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010.
-------. Naruto, Vol. 46. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010.
-------. Naruto, Vol. 47. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010.
Tjahjadi, Simon Petrus L. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius, 2004.
Kishimoto, Masashi. Naruto, Ch. 436: Peace, (www.onemanga.com, diakses tanggal 30 maret
2010).